KAB. SERANG – Jumlah karyawan PT Nikomas Gemilang yang mendaftarkan pengunduran diri sukarela hingga saat ini sebanyak 1.074 orang. Pendaftaran tersebut hanya berlangsung selama satu hari yakni dimulai pada Rabu (11/1/2023) dan ditutup pada Kamis (12/1/2023) pukul 16.00 WIB.
Humas PT Nikomas Gemilang, Danang Widi mengatakan penutupan pendaftaran bisa lebih cepat dilakukan jika kuota telah memenuhi. Sekadar diketahui, perusahaan alas kaki tersebut menawarkan pengunduran diri secara sukarela dengan kuota 1.600 pegawai.
“1074 hari ini dilanjut sampai besok terakhir. Kalau sebelum makan siang kuota sudah terpenuhi langsung di-close (ditutup-red),” ujarnya kepada BantenNews.co.id ketika dikonfirmasi pada Rabu (11/1/2023).
Danang menyebutkan untuk pengumuman karyawan yang lolos dalam pengunduran diri secara sukarela akan diumumkan pada Jumat (13/1/2023) mendatang. “Tetap pengumumannya tanggal 13,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten tersebut membuka program pengunduran diri secara sukarela. Hal itu dikarenakan produksi di perusahaan terus mengalami penurunan hingga kuartal 3 tahun 2022.
Turunnya jumlah produksi disebabkan oleh resesi, inflasi di Eropa, naiknya harga bahan bakar, serta perang Ukraina-Rusia.
“Kondisi kayak gini sudah berlangsung dari kuarter tiga tahun lalu (tahun 2022-red). Jadi kita berharap untuk di kuarter satu tahun 2023 ini ada perbaikan dan nggak tahunya sama saja (masih memburuk-red), (produksi) menurun,” ujar Danang saat dikonfirmasi BantenNews.co.id, Selasa (10/1/2023).
“Kita 100 persen ekspor dan pembeli kita dari Eropa sana semuanya, negara di Eropa sana kan inflasinya lagi pada tinggi-tinggi jadi mereka lagi menurunkan order,” tambah Danang.
PT Nikomas Gemilang juga telah melakukan berbagai langkah. Upaya tersebut yakni perusahaan sudah tidak membuka rekrutmen, tidak melakukan lembur, tidak ada cuti, sudah melakukan pengurangan jam kerja dan sudah memberlakukan cuti khusus. Namun perekonomian perusahaan masih tidak tertolong.
Hingga akhirnya pihak Nikomas Gemilang melakukan diskusi untuk melakukan pengunduran diri sukarela. Diskusi tersebut dilakukan bersama dengan sejumlah pihak seperti serikat pekerja dan stakeholder pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat.
PT Nikomas Gemilang juga memastikan akan membayar hak karyawan yang mengikuti pengunduran diri sukarela sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Tawaran pengunduran diri sukarela rupanya tak hanya terjadi di perusahaan alas kaki terbesar di Asia Tenggara. Namun juga dialami oleh PT Parkland World Indonesia (PWI) yang juga merupakan produsen sepatu.
(Nin/Red)