Beranda Peristiwa 1.058 Surat Suara Pilkada Kabupaten Serang Tertukar dengan Kabupaten Bogor

1.058 Surat Suara Pilkada Kabupaten Serang Tertukar dengan Kabupaten Bogor

Surat Suara Pemilu 2024 - Foto istimewa

KAB. SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 1.058 lembar surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tertukar dengan Kabupaten Bogor. Temuan itu berdasarkan hasil pengawasan pada proses sortir lipat surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Serang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon membenarkan adanya temuan ribuan lembar surat suara yang tertukar.

“Betul untuk yang tertukar itu, (temuan) semalam berdasarkan hasil pengawasan dari teman-teman. Untuk surat suara tertukar berjumlah 1.058,” kata Furqon saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/11/2024).

Untuk tindak lanjut temuan tersebut, kata Furqon, pihaknya sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Serang untuk menjaga surat suara yang tertukar.

“Kami sudah instruksikan kepada teman-teman KPU, untuk benar-benar menjaga surat suara itu, sambil menunggu instruksi dari KPU Provinsi maupun dari RI arahannya seperti apa,” katanya.

Furqon menduga, tertukarnya ribuan lembar surat suara itu saat proses pengepakan dari percetakan.

“Ya dari percetakan. Karena saat pengawasan itu atasnya surat suara Bupati Serang, tengahnya surat suara Bupati Bogor, bawahnya Bupati Serang lagi. Tercampur,” ucapnya.

Selain tertukar, Furqon mengaku, Bawaslu juga menemukan sebanyak 241 lembar surat suara yang rusak.

“Ada, (surat suara) Pilgub Banten. Untuk Bupati Serang (juga ada) tapi sampai saat ini belum kami data. Karena khawatir ada lagi surat suara yang tertukarnya,” ujarnya.

Furqon memastikan pasa Selasa (5/11/2024) besok pihaknya akan memperbarui total surat suara rusak di Pilkada Kabupaten Serang.

“Kami update data besok, nanti akan ketahuan, karena untuk Bupati baru kita lakukan sortir dan lipat,” tandasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News